Fatwa para mufti Tarim, Hadhramaut tentang hukum (التعامل مع التسويق الشبكي),
atau dalam bahasa kita disebut MLM, multi level marketing.
Disebutkan disini bahwasannya bukan hanya melanjutkan fatwa-fatwa dari berbagai negara-negara islam tentang MLM, yang mana lajnah fatwa Mesir, Oman, Palestina, Sudan, Kwait, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia dan lain-lain. Yang mana masing-masing lembaga fatwa dinegara-negara tersebut telah mengedarkan surat fatwa dengan tanggal penerbitan lengkap tentang haramnya transaksi jual beli dengan sistem MLM, yang tentunya dengan alasan-alasan juga dalil-dalil yang kuat, Majelis fatwa dikota Tarim juga mengeluarkan surat fatwa yang sama, yakni menyatakan Continue reading