Fatwa MLM

fatwa mlm

 

Fatwa para mufti Tarim, Hadhramaut tentang hukum (التعامل مع التسويق الشبكي),
atau dalam bahasa kita disebut MLM, multi level marketing.

Disebutkan disini bahwasannya bukan hanya melanjutkan fatwa-fatwa dari berbagai negara-negara islam tentang MLM, yang mana lajnah fatwa Mesir, Oman, Palestina, Sudan, Kwait, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia dan lain-lain. Yang mana masing-masing lembaga fatwa dinegara-negara tersebut telah mengedarkan surat fatwa dengan tanggal penerbitan lengkap tentang haramnya transaksi jual beli dengan sistem MLM, yang tentunya dengan alasan-alasan juga dalil-dalil yang kuat, Majelis fatwa dikota Tarim juga mengeluarkan surat fatwa yang sama, yakni menyatakan Continue reading